Berikut adalah strategi PGRI dalam mempererat ikatan solidaritas pendidik:
1. Unitarisme: Menghapus Sekat “Kasta” Guru
2. Solidaritas dalam Perlindungan (LKBH)
Rasa senasib sepenanggungan paling kuat dirasakan saat menghadapi ancaman. PGRI membangun “jaring pengaman” kolektif.
-
Bela Sejawat: Melalui LKBH, PGRI mengirimkan pesan bahwa “menyakiti satu guru berarti berhadapan dengan seluruh organisasi.” Solidaritas diteguhkan ketika anggota melihat rekan mereka dibela secara hukum hingga tuntas, menciptakan rasa aman komunal.
-
Mitigasi Risiko Bersama: PGRI mendorong guru untuk saling berbagi pemahaman hukum, sehingga antar-rekan sejawat dapat saling mengingatkan dan melindungi dari potensi kriminalisasi.
3. Gotong Royong Intelektual (SLCC)
Solidaritas di era digital diwujudkan melalui kemauan untuk saling membantu dalam penguasaan teknologi.
-
Transfer Pengetahuan Lintas Generasi: Melalui Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI memfasilitasi guru muda (yang fasih teknologi) untuk membimbing guru senior, sementara guru senior membagikan kearifan pedagogisnya.
-
Komunitas Praktisi Ranting: Di tingkat sekolah, PGRI mendorong terbentuknya kelompok belajar kecil. Solidaritas diteguhkan saat guru yang sudah menguasai AI atau metode baru tidak menyimpannya sendiri, melainkan membagikannya kepada rekan sejawat.
4. Harmonisasi Etika dan Marwah (DKGI)
Solidaritas juga berarti saling menjaga kehormatan profesi agar tidak tercoreng oleh tindakan tidak etis.
-
Saling Menjaga (Peer Monitoring): Melalui DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia), PGRI membangun budaya di mana guru saling mengingatkan tentang kode etik. Solidaritas bukan berarti menutupi kesalahan, melainkan bersama-sama menjaga agar marwah guru tetap tinggi di mata masyarakat.
-
Kebanggaan Korps: Menggunakan seragam Batik Kusuma Bangsa bukan sekadar formalitas, melainkan simbol komitmen untuk bersatu dalam menjaga integritas pendidikan nasional.
Tabel: Pilar Peneguh Solidaritas PGRI 2026
| Dimensi Solidaritas | Kondisi yang Dihindari | Kekuatan Peneguh PGRI |
| Sosial | Perpecahan akibat status pegawai. | Semangat Unitarisme. |
| Keamanan | Guru merasa takut dan sendirian. | Perlindungan kolektif LKBH. |
| Intelektual | Kesenjangan kemampuan digital. | Kolaborasi belajar di SLCC. |
| Moral | Degradasi wibawa profesi. | Pengawalan etika oleh DKGI. |
Kesimpulan:
Meneguhkan solidaritas bagi PGRI bukan sekadar slogan, melainkan kerja nyata untuk membangun “Imunitas Profesi”. Dengan solidaritas yang kokoh, guru Indonesia tidak hanya menjadi pengajar, tetapi menjadi satu kekuatan besar yang berdaulat, bermartabat, dan tak tergoyahkan oleh zaman.

